Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengawasan MA Periksa 4 Hakim PN Malang

Kompas.com - 28/02/2017, 15:50 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (28/2/2017). Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim saat menetapkan putusan.

Salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rightmen MS Situmorang mengatakan, ada empat orang dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang datang untuk melakukan pemeriksaan.

"Kalau dilihat dari formasinya, ada tiga pemeriksa, satu sekretaris," kata Rightmen yang juga Humas di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Ada empat majelis hakim yang akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Terdiri dari tiga hakim yang menjadi terlapor, yakni Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara serta Rightmen MS Situmorang yang menjadi hakim ketua dalam sidang perkara yang dilaporkan.

Selain itu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang Sihar Hamonangan Purba juga turut diperiksa.

"(Yang diperiksa) tiga majelis hakim dan ketua pengadilan. Ada empat," ucapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2016, Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) Tol Malang - Pandaan melaporkan tiga hakim yang dianggap melanggar kode etik. Dalam putusan sidang gugatan oleh warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang pada 18 Agustus 2016 lalu, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dianggap salah obyek.

Obyek dalam gugatan yang semestinya tanah di Kelurahan Madyopuro, hakim menyebutnya Kelurahan Cemoro Kandang.

"Laporan terkait putusan yang lalu. Objeknya Kelurahan Cemoro Kandang. Padahal persoalannya kan di Madyopuro," kata El Hamdy, warga terdampak yang juga Wakil Koordinator Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT).

Selain karena salah objek, hakim dalam persidangan itu juga dianggap menyalahi status persidangan. Mestinya, kasus itu merupakan kasus gugatan. Tapi hakim menganggap kasus itu merupakan permohonan. Hasilnya, majelis hakim menolak permohonan perkara itu.

"Kasus gugatan dianggap permohonan. Ini kan dua hal yang berbeda," katanya.

Lahan di Kelurahan Madyopuro yang rencananya akan menjadi exit Tol Malang - Pandaan masih sengketa. Sebanyak 63 warga menolak melepaskan tanahnya karena harga yang ditetapkan dianggap terlalu murah. Perkara itu saat ini belum inkrah dan masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com