Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron, Dua Terpidana Korupsi Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2017, 15:21 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selama 7 tahun, dua terpidana korupsi akhirnya ditangkap di kawasan Depok dan Pekalongan, Rabu (22/2/2017).

Mereka adalah Kismunadi dan Arie Setiawan. Keduanya tersandung tindak pidana korupsi pembangunan tanggul air asin di Lampulo, Banda Aceh, tahun anggaran 2005.

Adapun pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,3 milir dengan kerugian negara Rp 748 juta. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara.

“Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Depok dan Pekalongan dan pagi ini tiba di Banda Aceh, dengan penerbangan pagi ke Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamren, di Banda Aceh, Jumat (24/2/2017).

Husni mengatakan, kedua terpidana tersebut sudah masuk dalam DPO Kejari Banda Aceh sejak 2010 lalu setelah keluar amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) 7 Juli 2009 lalu.

Kedua terpidana ini dihukum 4 tahun kurungan badan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Ya berarti memang sudah buron, sekitar 7 tahun dan petugas terus memburu keduanya hingga akhirnya kedua terpidana ini berhasil ditangkap dan keduanya adalah konsultan dari PT BBS,” tutur Husni.

Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, M Zulfan Tanjung mengatakan, kedua terpidana ini terjerat kasus proyek dari Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) program pengendalian banjir dan pengamanan pantai anggaran 2005 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

“Ada beberapa proses persidangan yang sudah dilalui dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan terakhir putusan MA. Kami di sini melaksanakan putusan MA yang telah inkrah, mengenai materi kasus kami tidak bahas lagi, kami hanya eksekusi putusan MA,” ujar Zulfan.

Adapun kronologis penangkapan, lanjut Zulfan, setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) dan intelijen melakukan pelacakan. Terpidana pertama ditangkap di Depok, Rabu (22/2/2017) dan terpidana kedua berhasil diringkus di Pekalongan.

Selama ini, menurut Zulfan, petugas memang mengalami kesulitan untuk mengetahui keberadaan dua buronan tersebut karena mereka tinggal berpindah-pindah dan berganti-ganti nama.

“Hal ini terbukti saat meringkus terpidana pertama yang ditangkap sedang berada di Depok di rumah orangtuanya, padahal informasi sebelumnya yang bersangkutan berada di Subang,” ucap Zulfan.

Setelah itu, lanjut di, tim melanjutkan pelacakan terhadap terpidana kedua yang kemudian berhasil ditangkap di Pekolangan. Saat ditangkap, kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Kini, kedua narapidana tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Lambaro Aceh Besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com