Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Tangkap Ikan dengan Bom

Kompas.com - 23/02/2017, 07:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ebing (36), nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT, karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bom.

Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Santoso mengatakan, akibat pengeboman itu, sejumlah ekosistem yang ada di wilayah sekitar menjadi rusak berat.

“Setelah kita tangkap dia, kita kemudian bawa dia datang ke Markas Polda untuk kita proses hukum,” kata Budi didampingi kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, ketika menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan, Rabu (22/2/2017).

Menurut Santoso, Ebing ditangkap oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari sejumlah warga setempat.

Selain menangkap Ebing, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah sampan yang digunakan oleh Ebing, puluhan ekor ikan yang mati akibat dibom dan beberapa buah bom rakitan.

Akibat dari perbuatannya itu, Eming dikenai Pasal 84 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang Udang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Santoso menyebut, sepanjang tahun 2016 Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT telah menangani 27 kasus pemboman ikan dan sebagian besar terjadi di sekitar Pulau Semau, Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com