Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kapal Milik Majikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/02/2017, 12:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Lukas Nakamnanu alias Jino (21), pemuda asal Desa Baki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditangkap anggota tim Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah NTT karena mencuri kapal milik majikannya.

Direktur Polisi Perairan Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Budi Santoso mengatakan, kapal itu dibawa pelaku (Jino) dari Terminal Pendaratan Ikan Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota lama, Kota Kupang, menuju pesisir Pantai Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

Kejadian itu, kata Budi, berawal ketika Jino yang dalam kondisi mabuk berat masuk ke kapal motor nelayan Setia Kasih GT 6 milik majikannya, Setiawan sekitar pukul 3.00 Wita dini hari.

“Saat berada di dalam kapal, Jino bersama seorang adiknya yang masih di bawah umur ingin pesiar di perairan Kota Kupang. Namun karena kondisi mabuk dan sudah punya niat untuk memiliki kapal, Jino akhirnya membawa kapal itu ke Amfoang Utara, Kabupaten Kupang,” kata Budi saat didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/2/2017).

Saat berada di Kabupaten Kupang, lanjut Budi, dia pun mencari orang untuk membeli kapal itu karena di dalam kapal itu dokumennya sangat lengkap. Bahkan, kata Budi, kapal itu hendak dibawa dan dijual ke Distrik Oekusi, Timor Leste.

Budi menyebut, harga jual kapal itu diperkirakan Rp 150 juta.

“Saat ini kita hanya tahan Jino sebagai pelaku tunggal. Sedangkan adik Jino waktu itu dalam keadaan tidur dan juga masih di bawah umur, sehingga kita hanya jadikan dia sebagai saksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Jino pun dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com