MEULABOH, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh merekomendasikan kepada Komisi Independent Pemilihan (KIP) untuk untuk memecat Ketua KPPS di Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya. Ketua KPPS itu telah membuka kotak suara sebelum hari pencoblosan.
“Kami merekomendasikan anggota KPPS di Desa Kreung Itam, Nagan Raya untuk di pecat,” kata Jufrizal Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya kepada wartawan, Selasa (21/2/17).
Jufrizal menyebutkan, tindakan membuka kotak suara sebelum jadwal pencoblosan merupakan pelanggaran pemilu yang disengaja.
“Kami melihat pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS itu ada unsur kesengajaan, karena tidak mungkin anggota KPPS tidak mengetahui aturan pemilukada, sehingga kami rekom untuk dipecat,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.