MEDAN, KOMPAS.com - Daniel Sembiring (33), dan rekannya Peringeten Surbakti alias Ucok alias Bolang (37) ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Daniel mengaku sebagai ketua organisasi kepemudaan dan meminta uang keamanan sebesar Rp 7 juta kepada Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM, Sukakarya, Medan Johor, dengan senjata api jenis revolver rakitan, Rabu (15/2/2017). Korban adalah pimpinan proyek perumahan Permata Indah tahap dua.
"Tersangka Daniel minta uang keamanan Rp 7 juta dan uang jaga malam Rp 2 juta, baru diberikan korban Rp 3,5 juta. Keberatan, pelaku meminta proyek korban dihentikan namun tidak diindahkan korban. Pelaku kemudian menemui korban sambil marah-marah lalu mengeluarkan senpi rakitan dan menembakkannya ke arah samping korban sekali," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (16/2/2017).
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyidikan, tersangka Daniel diringkus di Jalan Medan-Binjai KM 13, Lorong Sosial.
Dia mengaku membeli senpi dan pelurunya dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran seharga Rp 3 juta. Setelah beraksi, tersangka menggadaikan pistol dan dua butir pelurunya kepada tersangka Peringeten Surbakti alias Ucok.
"Hasil pengembangan, kami menangkap Ucok bersama barang bukti satu pucuk senpi rakitan, dua butir amunisi dan selongsongnya. Keduanya masih kami periksa, akan kami kenakan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1956 dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara," ungkap Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.