Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dalami Dugaan Diskriminasi Napi di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 09/02/2017, 21:31 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (9/2/2017) sore.

Kedatangannya untuk mengklarifikasi adanya surat aduan dari warga binaan soal dugaan diskriminasi pemenuhan hak para penghuni lapas.

Amzulian mengatakan, surat itu ia terima sebulan lalu dan telah ditandatangani oleh 360 warga binaan di Lapas Sukamiskin.

"Kita ke sini dalam kaitan adanya pelaporan justru dari warga binaan terkait mereka menuntut hak-haknya, misalnya untuk pemeriksaan kesehatan, kan diatur oleh perundang-undangan semua. Misalnya hak untuk mengunjungi keluarga yang sakit, itu yang kita klarifikasi," ucap Amzulian.

Di dalam lapas, Amzulian mengaku telah berbincang dengan sekitar 30 penghuni lapas. Mereka melaporkan sulit mendapatkan haknya, seperti menghadiri persidangan atau menjenguk keluarga yang sakit.

Di sisi lain, ada sejumlah narapidana yang mampu keluar lapas sebanyak lima kali dengan beragam izin.

"Kita ketemu, mereka melaporkan soal haknya untuk datang ke persidangan mestinya itu tidak boleh dihambat. Tetapi Kalapas juga memberi argumentasi karena dalam aturan yang terbaru kehadiran tidak diwajibkan dan boleh diwakilkan oleh penasihat hukum," tuturnya.

"Itulah dasar pertimbangan. Apalagi ada warga binaan sempat mendapat izin hingga lima kali orang yang sama. Sekali lagi tentu, kami akan dengarkan kedua belah pihak," tambahnya.

Ia meminta agar pengelola lapas bisa membuat prosedur administrasi untuk setiap urusan yang menyangkut hak para penghuni lapas.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kepala lapas membuat standar operasional prosedur untuk setiap urusan di lapas.

"Agar semuanya terbuka, bisa diketahui dan tidak bersifat diskriminatif," katanya.

Dia mengaku masih mendalami laporan tersebut. apalagi aduan itu telah sampai kepada Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Hasil temuan dari 30 napi itu akan dibicarakan lebih lanjut dan dicocokkan dengan pemeriksaan terhadap terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com