PAREPARE, KOMPAS.com — Dua pegawai negeri sipil di Kantor Imigrasi Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan penipuan penerimaan sipir berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keduanya menipu dengan menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai sipir asal membayar Rp 100 juta.
“Kedua orang ini menjanjikan akan meloloskan orang menjadi sipir di Lembaga Pemasyarakatan dengan 'mahar' di atas Rp 100 juta. Kedua pelaku penipuan ini adalah juga seorang PNS yang bekerja di Kantor Imigrasi Kota Parepare, Sulawesi Selatan,“ kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, di Mapolsek Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (7/2/2017).
Kedua pelaku, yakni Zulfikar dan Mursalin, mengaku mempunyai jaringan untuk meloloskan calon PNS yang akan mendaftar di lembaga pemasyarakatan dengan mudah. Kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban penipuan keduanya.
“Dari data laporan yang kami terima, sedikitnya 15 korban. Diduga, keduanya sudah lama menjalankan aksinya. Namun, belum ada satu pun korban yang lolos,“ ujar Pria.
Kepada polisi, Zulfikar, salah satu tersangka, mengaku baru kali ini menjalankan aksinya. Namun, Zulfikar tak menampik bahwa mereka punya jaringan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami memang punya jaringan pada penerimaan PNS di lembaga pemasyarakatan,“ tutur Zulfikar.
Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.