Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Segitiga Antarpolisi Berujung Laporan Perzinaan

Kompas.com - 03/02/2017, 09:13 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Cinta segitiga antaranggota kepolisian berujung pada laporan dugaan perzinaan di Polda Lampung.

Laporan dugaan perzinaan itu melibatkan oknum perwira menengah Polda Lampung bersama seorang polisi wanita (polwan) dan tengah diselidiki oleh petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan terjadinya perzinaan dilayangkan oleh Inspektur Dua D, Senin (30/1/2017) lalu.

D melaporkan istrinya sendiri, seorang polwan Inspektur Dua AN, karena kedapatan berduaan dengan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar FI di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Lampung, Senin siang.

Penggerebekan tersebut dilakukan langsung oleh D didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heru Sumarji mengatakan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

"Kasus pidananya (dugaan perzinaan AKBP FI dan polwan AN) kita yang tangani, sekarang masih jalan. Terlapor sedang kita periksa, termasuk saksi-saksi lain," kata Heru kepada Tribun Lampung.

Heri memastikan bahwa penyidik Ditkrimum akan memproses dugaan tindak pidana perzinaan tersebut.

Rabu (1/2/2017) lalu, Polda Lampung melakukan mutasi perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) di jajaran Polda Lampung. Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tribun, ada 23 pamen dan pama yang dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung bernomor ST/88/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017.

Di antara nama-nama pamen dan pama yang dimutasi, terdapat nama AKBP FI dan Ipda AN, yang dilaporkan dalam kasus dugaan perzinaan. FI dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Polda Lampung. Adapun Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung. (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com