Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SMP, Penjual Stempel Ditangkap

Kompas.com - 02/02/2017, 14:16 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sawahan menangkap seorang penjual stempel berinisial BS (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pria beristri itu ditangkap dengan tuduhan mencabuli tiga kali SS (12), siswi SMP di Kecamatan Sawahan.

"Tersangka BS kami tangkap setelah ibu korban melaporkan ulahnya yang sudah tiga kali mencabuli anaknya berinisial SS, Selasa (17/1/2017) lalu. Tersangka BS sudah kami tahan di Mapolsek Sawahan," kata Kapolsek Sawahan AKP Agung Darmawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017) siang.

Petaka yang menimpa SS, lanjut Agung, bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Saat berkenalan, tersangka menggunakan akun palsu di Facebook-nya. Setelah berkenalan, lanjut Agung, korban termakan bujuk rayu tersangka.

"Pengakuan korban, tersangka sudah menidurinya sebanyak tiga kali yakni di mobil, rumah korban, dan sebuah hotel," ungkap Agung.

Sesuai aturan, tersangka BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka BS diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com