Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Madiun Ditangkap karena Menyuap Polisi Rp 2,8 Juta

Kompas.com - 01/02/2017, 11:44 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sambit-Ponorogo menangkap Eko Setyohadi, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Pria itu ditangkap lantaran berusaha menyuap polisi dengan uang Rp 2,8 juta agar saudarinya yang tersangkut kasus pidana bisa dibebaskan.

"Tersangka Eko ditangkap setelah menyerahkan uang Rp 2,8 juta kepada anggota dengan maksud agar saudarinya bernama Maryati yang tersangkut kasus penipuan bisa dibebaskan," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 1/2/2017) pagi.

Maryati merupakan tersangka percobaan penipuan menjual emas palsu kepada salah satu toko emas di Ponorogo. Tak hanya Maryati, polisi juga menangkap rekan Maryati, Supraptini dalam kasus itu.

"Saat ditangkap Maryati mengaku bernama Nuraini. Padahal nama aslinya Maryati," kata Sudarmanto.

Sudarmanto mengatakan, kasus itu bermula ketika Eko mendatangi Polsek Sambit, Senin (30/1/2017) malam.

Setibanya di Polsek Sambit, Eko menemui kanit reskrim polsek tersebut. Saat bertemu anggota, kata Sudarmanto, Eko mengutarakan niatnya hendak memberikan uang kepada unit Reskrim Polsek Sambit guna membebaskan Maryati.

Uang sebesar Rp 2,8 juta itu kemudian diterima dan Eko langsung ditangkap.

"Setelah ditangkap, Eko diperiksa dan uang sebesar Rp 2,8 juta disita untuk jadi barang bukti," kata Sudarmanto.

Sudarmanto menuturkan, tersangka Eko dijerat dengan Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com