Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 18 Bulan, Terdakwa Korupsi Rusunawa Menangis

Kompas.com - 26/01/2017, 19:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Januar Efendy Siregar, mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, dan Adely Lis alias Juli selaku Direktur PT Putra Ali Sentosa dituntut masing-masing dengan hukuman 18 bulan penjara, denda Rp 60 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Keduanya adalah terdakwa korupsi pembangunan Rusunawa Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 6,8 miliar, Kamis (26/1/2017).

"Khusus kepada terdakwa Adely Lis, selain kurungan badan dan denda juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar lebih sesuai kerugian negara dan terdakwa sudah mengembalikannya," kata Jaksa Penuntut Umum Netty di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menuntut kedua pria paruh baya itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Mendengar hal itu, hakim ketua majelis Parlindungan Sinaga langsung menutup sidang dan menyatakan akan dibuka kembali pada Kamis (2/2/2017).

Setelah sidang, terdakwa Januar menuju deretan bangku pengunjung sidang. Rupanya sang istri menungguinya. Mereka langsung berpelukan dan menangis diikuti anak pertama mereka.

Suasana mengharukan ini sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang lain, tak lama, seorang pengawal tahanan membawa Januar kembali ke ruang tahanan sementara PN Medan sementara terdakwa Adely Lis melenggang kangkung.

Soal tidak ditahannya Adely Lis padahal rekannya Drs Januar Efendy Siregar ditahan, Netty Silaen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan, saat ditangani kejaksaan, Direktur PT Putra Ali Sentosa itu ditahan.

"Tanya hakim kenapa terdakwa tidak ditahan, itu kewenangan mereka," ucap Netty.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut waktu itu, Bobbi Sandri, membenarkan hal ini. Menurut dia, Adeli hanya dua minggu ditahan pihaknya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibantarkan karena sakit jantung dan harus mendapat perawatan intensif.

"Kami tidak mungkin menahannya, terdakwa statusnya tahanan kota," ungkap Bobbi.

Sebelumnya diberitakan, Januar Effendy (50) dan Adely Lis (55) berstatus tersangka selama hampir dua tahun. Kejati Sumut lalu menahan Adely pada Senin (13/6/2016) setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, sementara Januar ditahan empat hari kemudian.

Pada persidangan dengan agenda eksepsi, jaksa menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan. Jaksa menilai, keberatan yang diajukan merupakan fakta hukum yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Adely Lis adalah adik dari Adelin Lis, buronan Kejagung dalam kasus korupsi kehutanan. Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah seluas 7.171 meter persegi seharga Rp 6,8 miliar. Pemkot Sibolga menggunakan anggaran 2012 untuk membayar lahan yang diatasnya kini berdiri Rusunawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com