BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Cibinong menangkap MR (37), pelaku pembunuhan terhadap TP (51), warga Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku pun mengambil harta benda milik korban dan melarikan diri.
Kepala Polsek Cibinong Komisaris Polisi Hida Tjahyono mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban, yang tak lain adalah temannya sendiri, dengan cara memukulkan kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kilogram dan melukai lehernya dengan sebilah pisau.
Hida menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan sadisnya itu lantaran kesal dengan ucapan korban saat menagih utang.
"Korban dan pelaku saling kenal. Korban datang ke rumah kontrakan pelaku untuk bersilaturahmi sekaligus menagih utang sebesar Rp 700.000," ucap Hida, Rabu (25/1/2017).
Hida menjelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku dan korban sempat janjian bertemu. Ketika itu, pelaku membonceng korban menuju rumah pelaku.
Di sana, kata Hida, mereka berdua mengobrol hingga larut malam, termasuk pembicaraan soal pelunasan utang. Sambungnya, lantaran lelah, korban pun meminta izin untuk menginap di rumah pelaku.
"Saat korban tertidur, pelaku langsung memukul korban pakai tabung gas elpiji sebanyak lima kali. Korban pun diseret ke kamar mandi dan menggorok leher korban," katanya.
Pelaku pun dapat ditangkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.