Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Berstatus Tersangka Dipertahankan, Ini Alasan Pemprov Maluku

Kompas.com - 20/01/2017, 06:47 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Ratusan pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku resmi dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff di Gedung Siwalima Ambon, Kamis (19/1/2017).

Dari ratusan pejabat yang ikut dilantik itu, salah satu pejabat yakni Kepala Dinas Perhubungan Benny Gasperz berstatus sebagai tersangka korupsi. Meski begitu gubernur beranggapan bahwa hal itu tidaklah menjadi masalah, sebab belum ada kekuatan hukum tetap yang mengatakan pejabat bersangkutan bersalah ataukah tidak.

“Beliau (Benny Gasperz) belum bisa dikatakan bersalah karena belum ada kekuatan hukum tetap. Kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,”kata Kabag Humas Pemerintah Provinsi Maluku, Bobby Palapia kepada Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (19/1/2017) malam.

Dia menjelaskan, saat ini kasus yang menjerat Benny masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada aturan yang membatasi yang bersangkutan untuk tetap di pertahankan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

“Belum tentu dia bersalah, dan dalam konteks ini tidak harus menghalangi dia untuk tetap mengabdi kepada daerah,” ujarnya.

Menurut dia, proses hukum yang sementara dijalani Benny tidak akan bersinggungan dengan proses pemerintahan. Dia juga mengaku jika pelantikan Benny sebagai kepala dinas tidak ada masalah selama status yang bersangktan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang salah itu ketika yang dilantik sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi tidak ada masalah, dari konteks pemerintahan juga tidaka da masalah,”ujarnya.

“Dari sisi sosial,kita juga harus memperhatikan hak-hak mereka dan tidak menjudge seseorang bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap.Karena itu biarkan proses hukumnya jalan,” ujarnya.

Baca: Gubernur Maluku Lantik 2 Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com