Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi Kartu di Rumah Kosong dengan Warganya, Aparat Desa Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2017, 17:35 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Polsek Wungu-Madiun menangkap seorang aparat perangkat Desa Mojopurno bernama Sinun Subagyo bersama tiga rekan mainnya dalam kasus judi kartu di rumah kosong milik warga Dusun Duragan, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (16/1/2017) malam.

"Dari tangan para tersangka polisi menyita kartu remi 40 lembar, dua tikar dan uang tunai Rp 250.000," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, Rabu (18/1/2017).

Menurut Paidi, penangkapan Sinun bersama tiga rekannya, Wahyu Utomo, warga Desa Mojopurno dan dua warga Desa Munggut Giyani, dan Ismani bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan rumah kosong itu sering menjadi tempat aktifitas berjudi. Dari informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan aktifitas perjudian di rumah kosong Desa Munggut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aktivitas perjudian kartu di rumah kosong, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Saat itulah polisi menangkap keempatnya sementara berjudi kartu. Keempatnya langsung digelandang ke Polsek Wungu untuk penanganan lebih lanjut," ujar Paidi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com