MALANG, KOMPAS.com — Rudi (31), warga Karangploso, harus mendekam di sel Mapolsek Lowokwaru karena mencuri cabai di lahan milik Hermanto, warga Merjosari, Kabupaten Malang.
Kanitreskrim Polsek Lowokwaru AKP M Roichan mengatakan, pelaku beraksi menggunakan arit.
“Dia membabat pohon cabai menggunakan arit. Namun, dia hanya mengambil cabai hijau besar,” kata Roichan, Selasa (17/1/2017).
Saat beraksi, Rudi memasukkan hasil curiannya ke lima karung. Ada sekitar 200 pohon dan 60 kilogram cabai di karung tersebut.
Namun, aksinya ketahuan pemilik cabai. Pelaku langsung lari dan meninggalkan mobilnya di lokasi.
“Ada dompet berisi KTP dan tanda pengenal milik pelaku di mobil. Korban langsung lapor ke Mapolsek Lowokwaru. Pelaku ditangkap di rumahnya,” tuturnya.
Roichan menjelaskan, pelaku sudah empat kali mencuri, yaitu di Songsong, Pujon, Ngantang, dan terakhir di Merjosari.
Hasil curiannya dijual di Pasar Merjosari secara eceran. Dia menjual seharga Rp 8.000-Rp 10.000 per kilogram. (Surya Malang/Sany Eka Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.