Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum FPI Minta Penangguhan Penahanan 12 Tersangka

Kompas.com - 14/01/2017, 18:57 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ratusan massa dari ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolres Bogor pasca-polisi menetapkan status tersangka kepada 12 dari 20 orang yang diamankan terkait perusakan dan pembakaran sekretariat ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), di Desa Tegalwaru, Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/01/2017).

Mengenakan seragam putih-putih berbalut atribut FPI, mereka berbaris sambil mengumandangkan takbir di depan Mapolres Bogor. Aksi ini pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Tim kuasa hukum FPI Ichwan Tuankota menjelaskan, pihaknya meminta penangguhan penahanan kepada 12 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor. Ichwan yakin, mereka bukan pelaku perusakan dan pembakaran Sekretariat GMBI.

"Kita yakin mereka bukan pelaku. Tapi kita menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima di antaranya yang diamankan masih di bawah umur," ujar Ichwan.

Ichwan menambahkan, meski para tersangka adalah simpatisan FPI, namun kedatangannya ke Polres Bogor sebagai bentuk bantuan hukum. Ia menyebut, aksi pembakaran Sekretariat GMBI itu murni tindakan spontanitas.

"Itu spontanitas, karena mereka mendapat informasi soal penghadangan anggota FPI di Bandung," katanya.

Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam insiden perusakan dan pembakaran sekretariat GMBI, di Ciampea, Kabupaten Bogor.

Adapun tersangka berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18), I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17). Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Pasal 187 KUHP tentang Sengaja Menimbulkan Kebakaran.

Kompas TV Polisi Terus Dalami 20 Pembakar Markas GMBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com