PAREPARE, KOMPAS.com – Polisi menembak dua pelaku penikaman Polwan Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Brigpol Sri Wahyuni, di rumahnya di BTN Griya Halida blok E, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“LR dan SR ditembak petugas karena berusaha kabur dan melawan polisi saat dimintai menunjukkan sejumlah TKP di mana keduanya melakukan pencurian,“ ujar Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo. Kamis (12/01/2017).
LR adalah seorang petani berdomisili di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sementara SR warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang kesehariannya berprofesi sebagai pengusaha lemari kayu.
“Kedua pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama. Selain sadis dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga kerab melakukan pelecehan seksual kepada korban,“ kata Leo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang dipakai menikam Brigpol Sri Wahyuni, dan satu obeng untuk mencungkil pintu rumah korban. Polisi juga menyita puluhan telepon genggam hasil curian LR dan SR, serta satu unit tv.
“Karena perbuatannya LR dan SR dikenakan pasal 365 dan junto pasal 53, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun,“ ucap Leo.
Baca: Polwan Polres Pinrang Ditikam Orang Tak Dikenal di Rumahnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.