Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar SMA Ditangkap saat Membuat Panah di Bengkel Las

Kompas.com - 06/01/2017, 20:28 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang pelajar SMA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial RZ (15) diamankan anggota Polresta Baubau, Kamis (6/1/2017).

RZ kedapatan sedang membuat busur atau anak panah di depan sebuah bengkel las di Kotamara, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro.

“Kamis (5/1/2017) kemarin diamankan seorang laki-laki berinisial RZ (15) di bengkel las. RZ ternyata (kedapatan) sedang membuat busur,” kata Kapolresta Baubau, AKBP Suryo Aji, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/1/2017).

Menurut Suryo, penangkapan RZ bermula ketika seorang anggota polisi melintas di bengkel las yang berada di Kotamara, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro. Tiba-tiba polisi itu mendengar suara keras lentingan besi beradu.

Anggota polisi kemudian turun melihat dengan lebih dekat. Ia melihat pelaku RZ sedang membuat busur di depan bengkel las tersebut. Polisi langsung menangkapnya dan melakukan pengembangan hingga pemeriksaan di rumah RZ sendiri.

“Ini barang bukti yang ditemukan di rumah RZ. Ada katapel, dan dua busur. Ini busur yang dibuat RZ di depan bengkel las dengan katapelnya juga serta ada palu,” ujarnya.

Kapolres juga menambahkan, rata-rata para pelaku kriminalitas dengan menggunakan panah busur ini masih di bawah umur dan statusnya pelajar. Ia pun sangat mengharapkan semua pihak terlibat untuk meredam aksi main panah busur di kalangan para pelajar.

“Diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak terkait, sekolah-sekolah, pemerintah daerah dan stakeholder lain agar kita pikirkan bersama sehingga para pelajar ini tidak terjerumus lebih dalam tindak pidana busur,” ucap Suryo.

RZ sendiri mengaku membuat busur untuk diberikan kepada temannya. Menurutnya, temannya akan menggunakan busur tersebut untuk membidik orang lain di Pantai Kamali.

Untuk sementara, RZ akan diamankan pihak kepolisian. Ia akan dikenakan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com