Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecoh Petugas, Pengedar Narkoba Gunakan "Sistem Ranjau"

Kompas.com - 03/01/2017, 14:45 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Aparat Polsek Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang jenis pil koplo. Para tersangka menggunakan "sistem ranjau" dalam menjalankan bisnis tersebut.

Istilah "sistem ranjau" mengacu pada cara pengedarannya, yaitu antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Narkoba diletakkan begitu saja di suatu tempat yang disepakati, sedangkan uangnya diserahkan dengan cara transfer.

Depy Kurniawan (27), pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polsek Pesantren menjelang tahun baru 2017, mempraktikkan "sistem ranjau" itu. Dia mengaku membeli 2.000 butir pil koplo dari seorang tahanan penghuni Lapas Madiun. Transaksi dilakukannya melalui ponsel.

"Sedangkan barangya (pil koplo), saya tinggal mengambilnya di dekat rel kereta api yang ada di Rembang Kecamatan Ngadiluwih," ujar Depy saat ditemui di Mapolsek Pesantren, Selasa (3/1/2017).

Tersangka yang juga masih berstatus bebas bersyarat dalam kasus yang sama sebelumnya ini membeli pil koplo seharga Rp 500.000 per seribu butir. Sebagian pil koplo itu lalu dijualnya kepada Nugroho Mukti Wijaya (21) dengan harga Rp 600.000. Sisanya, lalu dijual dengan cara eceran Rp 10.000 per enam butir.

Kepala Seksi Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni, mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap tersangka Nugroho lalu berkembang kepada tersangka Depy.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com