Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Kamera Rental, Mahasiswi Ini Harus Mendekam di Tahanan Polisi

Kompas.com - 28/12/2016, 10:47 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi yang diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan belasan kamera DSLR dari sejumlah tempat rental kamera dan dua unit sepeda motor.

"Penangkapan dilakukan setelah ada pengaduan dari beberapa pengusaha rental kamera yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto, di Tulungagung, Rabu (28/12/2016).

Mahasiswi Ilmu Kesehatan Masyarakat di salah satu sekolah tinggi kesehatan di Tulungagung berinisial WAT (23) itu, kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.

Perempuan yang telah menikah dengan satu anak itu, diidentifikasi sebagai warga Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Saat diinterogasi petugas, WAT yang telah memasuki semester akhir jenjang perkuliahan itu, mengaku perbuatan itu terhimpit kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan sebagian untuk bersenang-senang.

"Kami masih selidiki apakah ada pihak lain terlibat dalam satu jaringan penipuan ini atau memang dilakukan seorang diri oleh pelaku," kata Hery lagi.

Herry mengatakan, modus yang dipakai pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa kamera selama beberapa hari.

Namun setelah batas waktu sewa habis, kata dia, WAT tidak segera mengembalikan kamera dan malah menggadaikan properti elektronik yang disewanya itu ke sebuah koperasi simpan-pinjam di Tulungagung dengan nilai variatif antara Rp 400.000 hingga Rp1 juta per unitnya.

"Pengakuannya bahkan ada sebagian yang dijual," katanya.

Selain menggelapkan belasan kamera, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka juga mengaku telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik temannya.

"Sementara ini ada sebanyak 15 korban yang telah melaporkan aksi tersangka, untuk penggelapan kamera kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 kamera DSLR berbagai merek. Sedangkan untuk barang bukti dua unit sepeda motor, saat ini masih dalam pengembangan," kata Herry.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka WAT harus mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kepada tersangka bakal kami kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan," kata Herry lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com