KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi Estasius Widyo Sunaryo mengatakan, 13 anggota polisi di wilayahnya terkena operasi tangkap tangan akibat melakukan pungutan liar.
Hal itu disampaikan Sunaryo bersama sejumlah pejabat Polda NTT, saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Restoran Suba Suka, Kupang, Kamis (22/12/2016).
Terkait aksi pungli yang dilakukan oleh anggotanya itu lanjut Sunaryo, ia telah memerintahkan Kepala Bidang Propam Polda NTT untuk memproses anggota yang tertangkap tangan sesuai kode etik disiplin anggota Polri.
Sunaryo merinci, 13 orang personel itu yakni satu orang dari Polda NTT, Polres Kupang Kota, Polres Kupang, Polres Rote Ndao masing masing dua orang dan Polres Flores Timur dan Polres Manggarai Barat masing masing tiga orang.
Menurut dia, pungutan terjadi paling banyak yakni di bagian lalu lintas, pengurusan surat surat di Samsat, di bagian Reserse dan Kriminal, serta di pelabuhan laut.
"Dengan adanya penindakan secara tegas terhadap para anggota yang melakukan pungli, kita berharap ada efek jera dan juga tidak terjadi lagi pungutan sejenis," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.