BAUBAU, KOMPAS.com - Polsek Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pemuda berinisial TW (20) yang kedapatan membawa anak panah (busur), Minggu (18/12/2016).
TW yang merupakan warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, ini diamankan dalam razia oleh petugas kepolisian di jalan RA Kartini.
"Saat di Jalan RA Kartini, tersangka berhenti kemudian mengambil busur dari dalam kantung celananya lalu membuang busur tersebut namun saat itu tertangkap tangan oleh anggota kepolisian," kata Kapolsek Wolio, AKP Anwar, Senin (19/12/2016).
Sebelumnya, tersangka TW membonceng dua wanita dengan sepeda motor. Petugas kepolisian terus membuntutinya, dan saat di lokasi razia, dia langsung dihentikan untuk digeledah dan terbukti membawa benda tajam berupa tiga buah anak panah.
Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Suryo Aji, mengimbau warga Kota Baubau agar tidak membawa benda tajam salah satunya anak panah.
"Apalagi busur karena apabila kedapatan menggunakan atau membuat senjata tajam yang bertujuan untuk kriminal Polres Baubau akan memberikan tindakan tegas di lapangan," ucap Suryo.
Kini, TW bersama barang bukti diamankan di Polsek Wolio untuk di proses lebih lanjut. Ia akan dikenakan pasal 2 UU Darurat Nomor12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.