Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba di NTT, Mantan Anggota DPRD Kepulauan Riau Ditangkap

Kompas.com - 10/12/2016, 17:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse dan Narkotika Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap M Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Om Jon (52), karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kupang dan Atambua, Kabupaten Belu.

Direktur Reserse dan Narkotika Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Turman S Siregar mengatakan, pelaku Ridwan adalah mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2004 sampai 2009 lalu.

“Ada dua orang pelaku yang kita tangkap, yakni Ridwan dan Jhonny Rohi Ede alias Mea (41), warga Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” kata Turman yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Ajun Komisari Besar Polisi Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Sabtu (10/12/2016).

Pelaku Ridwan, lanjut Turman, membawa paket sabu sebanyak 15 gram dari Tanjung Pinang ke Kupang, melalui Bandar Udara El Tari Kupang.

Menurut Turman, kejadian itu bermula ketika anggota polisi mendapat info adanya rencana peredaran narkoba di Kelurahan Tuak Daun Merah. Narkoba itu diketahui akan dibawa oleh Ridwan dari Tanjung Pinang ke Kupang melalui Bandara El Tari Kupang.

Berdasarkan informasi itu, kata Turman, anggotanya kemudian mendatangi Bandara El Tari dan memantau kedatangan Ridwan.

Begitu tiba di bandara, Ridwan kemudian langsung menuju salah satu rumah di Kelurahan Tuak Daun Merah. Di rumah tersebut, sudah menunggu Jhonny.

Di saat keduanya sedang asyik menggunakan narkoba, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

"Saat digeledah didapat barang bukti berupa serbuk kristal sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening sebanyak 15 gram, alat isap sabu, pemantik gas, dua buah telepon genggam dan satu butir pil ekstasi warna biru serta uang tunai Rp 3,9 juta," kata Turman.

Sabu-sabu itu, lanjutnya, dijual oleh Ridwan ke Jhonny dengan harga Rp 4 juta per gram, sehingga total 15 gram menjadi Rp 60 juta.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. Keduanya juga didenda Rp 13,5 miliar.

"Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda NTT guna proses penyidikan selanjutnya," kata Turman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com