PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial NM ditangkap karena terlibat dalam komplotan pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka yang telah diintai polisi sejak sebulan terakhir, diketahui kerap melakukan transaksi penjualan narkoba di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (28/11/2016) malam, total sebanyak empat tersangka diamankan polisi di lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Selain tersangka wanita NM, polisi juga mengamankan tiga tersangka laki-laki, masing-masing berinisial ID, JH dan MD.
“Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, keempat tersangka merupakan satu komplotan yang menjual sabu secara eceran seharga Rp 100.000 per paket kecil,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi, seusai gelar kasus, Selasa (29/11/2016).
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu, timbangan elektronik, alat isap, sejumlah ponsel dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait jaringan pengedar lainnya. Adapun barang bukti sabu yang diamankan polisi dipastikan berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.