Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 70 Tahun Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 29/11/2016, 07:33 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Meski sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus narkoba, namun tidak membuat kakek ini berhenti melakukan bisnis barang serupa.

Kakek berusia 70 ini berinisial AB, warga asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Ia kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya, Minggu (27/11/2016).

Pelaksana tugas kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bima, Fery Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan pelaku yang merupakan residivis tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,08 gram sabu-sabu serta bong. Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp 4.675.000, korek gas dan ponsel.

"Pelaku merupakan residivis narkoba dan langsung kita bawa ke BNNP NTB untuk diproses lebih lanjut," kata Fery kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Ia menduga kakek yang ditangkap itu merupakan salah satu bandar yang beroperasi itu wilayah setempat.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan, pelaku tergolong bandar narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, kakek berusia ujur ini akan dikenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com