Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 15 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi, Pedagang Mi Diringkus Polisi

Kompas.com - 27/11/2016, 11:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang bandara narkoba, Lukman Hakim (38) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya di Jalan Utama Pasar 13, Desa Kolam, Percut Seituan, Sabtu (26/11/2016) malam. 

Dari tangan tersangak yang sudah diintai sejak tiga bulan lalu ini, polisi menyita barang bukti 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. 

"Sudah tiga bulan kita mengintai. Saat tersangka diketahui sedang berada di rumahnya, kita langsung meringkusnya," Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (27/11/2016).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Sabu dari Malaysia, didatangkan lewat jalur laut. Setelah itu diantar menuju Medan oleh rekan tersangka.

"Tersangka lalu menjemput barang bukti di pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Gatot Subroto Medan, kemudian mengantarkannya kepada seorang bandar narkoba di Medan," ungkap Mardiaz.

Sehari-hari tersangka berjualan mi di kawasan Tembung untuk mengelabui polisi dan warga sekitar. Sudah setahun tersangka berdagang penganan itu.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemesan narkoba yang diantar tersangka," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com