Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yusniar Sesalkan Pertemuan Penyidik dan Anggota DPRD Terlapor

Kompas.com - 24/11/2016, 14:04 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Yusniar menyesalkan pertemuan penyidik Polda Sulawesi Selatan dengan anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, di Hotel Trisula, Makassar.

Kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan bahwa pertemuan antara penyidik dan Sudirman selaku terlapor berlangsung pada Selasa (22/11/2016) atau sehari sebelum pemeriksaan kasus perusakan rumah Yusniar selaku korban.

"Kami selaku tim kuasa hukum pelapor Yusniar sangat menyesalkan tindakan penyidik," kata Abdul Azis saat jumpa pers di rumah Yusniar, Jalan Sultan Alauddin Lorong 8 Nomor 3, Makassar, Kamis (24/11/2016).

Menurut Azis, pertemuan tersebut diduga kuat terkait dengan perkara yang melibatkan Yusniar dan Sudirman, yakni perusakan rumah Yusniar.

Ia menilai bahwa tindakan penyidik tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 14 huruf F, G, dan H Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan itu mengatur bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang ada campur tangan tangan pihak lain, dilarang melakukan pemeriksaan di luar kantor, dan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Azis menilai tindakan tersebut mencederai nalar keadilan korban. Ia meminta Kepala Polda Sulsel menindak tegas dan mengawasi penyidik tersebut.

"Penyidik terkait dugaan pelanggar kode etik patut diperiksa karena kemungkinan adanya suap atau gratifikasi dalam proses hukum Sudirman Sijaya. Dianggap sudah tidak netral, kami meminta penyidik perkara Yusniar diganti dan mempercepat proses pemeriksaan hukum," kata Azis.

Dalam perkara yang membelit Yusniar, puluhan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) ikut mendukung Yusniar.

Lembaga yang terlibat itu adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, LBH Apik, SP-Angin Mammiri, Komunal, Yasmib, FMD, SGMK, Pembebasan, BEM FAI UMI, LPMH, UH, Kohati Maktim, KP-JKB, PMII Rayon Agama, YLBHM, Gema Demokrasi, Safenat, Human Ilumination, PPR, KPI Jeneponto, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, Tanah Indie, Human Ilumination Makassar, Kelas Literasi, dan Lembaga Rakyat Miskin Kota.

Tim kuasa hukum dan pendukung Yusniar sempat memperlihatkan dinding rumah Yusniar yang dirusak oleh massa yang diduga suruhan Sudirman.

Karena kerusakan itu, Yusniar menuliskan kekesalannya di akun Facebook. Ia menyebutkan bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto.

Status itu kemudian dilaporkan oleh Surdiman ke polisi. Yusniar pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar, mereka menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya.

Yusniar melaporkan balik Sudirman atas kasus perusakan rumahnya. Dalam laporan Yusniar, Sudirman mengerahkan massa melakukan perusakan dan pembongkaran rumah agar keluarga Yusniar pergi dari rumah yang bersengketa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com