Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Jumat sampai Minggu, Truk Dilarang Melintas di Jalur Pandaan-Malang

Kompas.com - 23/11/2016, 12:25 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Truk angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan Pandaan - Malang pada jam tertentu.

Larangan itu berlaku hanya saat akhir pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu dan efektif berlaku mulai 2 Desember 2016.

Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 655 Tahun 2016, tentang Pembatasan Waktu Operasi Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur mengatakan Suban Wahyudiono, kebijakan itu diambil karena setiap akhir pekan, jalur sepanjang 33 kilometer itu selalu padat dengan aktivitas wisata warga menuju Malang dan Batu.

"Dari Pandaan ke Malang yang hari biasa bisa ditempuh hanya 1 jam menjadi 5 jam saat akhir pekan," kata Suban, Rabu (23/11/2016).

Dia mencontohkan, di pertigaan Purwosari, pada hari biasa tercatat ada 4.213 kendaraan yang melintas setiap jam. Pada akhir pekan, jumlahnya meningkat menjadi 5.951 kendaraan per jam.

"Padahal kapasitasnya hanya 6.072 mobil penumpang per jam," kata dia.

Dalam Kemenhub 655 Tahun 2016 dijelaskan, pembatasan berlaku sejak pukul 15.00 hingga 21.00 WIB. Adapun pada Minggu, pembatasan berlaku pada arah sebaliknya, yakni Malang-Pandaan.

Pembatasan berlaku kepada semua truk kecuali pengangkut bahan pokok, ternak, pupuk, bahan bakar minyak atau gas, serta barang ekspor-impor menuju atau dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Suban menyebutkan, kebijakan tersebut sudah melalui komunikasi dengan organisasi angkutan darat.

Pemprov Jatim akan terus mengevaluasi pelaksanaannya karena saat ini sedang ada pembangunan jalan alternatif berupa jalan tembus Pasuruan menuju Batu dan Jalan Tol Pandaan menuju Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com