MEDAN, KOMPAS.com - Korupsi pengadaan bahan bakar truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, diduga merugikan negara Rp 18,13 miliar.
Korupsi itu sudah berlangsung setiap hari sejak 2014. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan dua pegawai negeri sipil dan empat tenaga harian lepas sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, hingga Minggu (20/11/2016), diketahui korupsi itu dilakukan secara terorganisir dan melibatkan pejabat Dinas Kebersihan Pemkot Medan, sopir truk, pekerja di tempat pembuangan akhir sampah, dan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum. (NSA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.