Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Mantan Anggota TNI Terbukti Positif Narkoba

Kompas.com - 21/11/2016, 14:22 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Mantan anggota TNI berinisial C yang tertangkap saat sedang asyik pesta narkoba bersama oknum PNS dan 4 warga sipil, Rabu (16/11/2016), dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Dari hasil tes urine, oknum pecatan TNI itu positif narkoba. Begitu juga dengan oknum PNS dan 2 oknum wartawan, positif narkoba. Sementara dua orang termasuk perempuan yang ikut ditangkap, hasilnya negatif," ungkap Kasat Narkoba, Polres Bima Kota, AKP H Jusnaidin, Senin (21/11/2016).

Dia mengatakan, oknum TNI itu langsung diserahkan ke Polisi Militer (PM) untuk diproses lebih lanjut. Desertir TNI tersebut ternyata anggota yang bermasalah saat masih aktif di kesatuannya.

Mantan anggota TNI asal Kodim 1608 Bima itu, sebenarnya sedang menjalani hukumanan karena kepemilikan sabu. Namun, saat menjalani hukuman di kesatuannya, dia kabur dan menjadi buronan Polisi Militer (PM).

"Sebelumnya, dia juga pernah kena kasus kepemilikan narkoba. Harusnya dia lagi menjalani hukuman di kesatuannya, malah dia kabur dan sudah 10 bulan menjadi buronan PM. Sekarang malah kasusnya sama, makanya kita serahkan ke PM," kata Jusnaidin.

Ddua oknum wartawan dengan inisial T dan R yang telah dinyatakan terbukti menggunakan narkoba tidak akan diperiksa secara hukum, melainkan akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Dua oknum wartawan tersebut hanya sebagai pengguna. Mereka akan direhab, termasuk FA ikut juga direhab karena kemungkinan besar dia pernah menggunakan narkoba, walaupun dalam hasil tes urine negatif. Sedangkan seorang perempuan, NS yang ikut ditangkap kemarin, sudah kami lepas," ujarnya.

Sementara itu, IR, seorang PNS asal Kota Bima, lanjut Jusnaidin, saat ini masih diperiksa secara intensif di Kantor Sat Narkoba setempat.

“Pelaku IR masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain pemakai, Dia juga sebagai penyedia narkoba,” tuturnya.

Atas perbuatannya, IR dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, oknum PNS dan eks TNI ditangkap saat sedang asyik pesta sabu bersama seorang perempuan dan tiga warga sipil di salah satu rumah kos di Kelurahan Lewirato, Kota Bima, Rabu (16/11/2016).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti lima paket sabu dan bong serta plastik sabu bekas pakai. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang tunai Rp 200.000 dan ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com