Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kedua Kalinya, KPU Buton Tolak Pencalonan Hamin-Farid

Kompas.com - 16/11/2016, 20:44 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kembali menolak pencalonan Hamin dan Farid Bachmid sebagai calon bupati dan wakil bupati Buton pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Penolakan ini merupakan penolakan kedua. Penolakan pertama terjadi pada tahap perpanjangan pendaftaran pertama, Kamis (29/9/2016).

"Pada hari ini, Rabu tanggal 16 bulan November tahun 2016, atas penelitian keabsahan dokumen, maka dokumen yang ada di meja kami, kami kembalikan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki sampai dengan batas waktu jam 24.00 Wita," kata Ketua KPU Buton Alimudin Sikuru ketika membacakan hasil verifikasi berkas persyaratan calon, Rabu (16/11/2016) sore.

Sekitar pukul 14.15 Wita, Hamin–Farid bersama pendukungnya datang ke kantor KPU Buton untuk melakukan pendaftaran ulang pencalonan.

Perdaftaran tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Sengketa Pilkada dari panitia pengawas pemilu setempat.

Hamin memberikan berkas syarat pencalonan kepada KPU. Saat verifikasi berkas, terjadi perdebatan panjang mengenai dokumen pencalonan asli yang tidak terdapat dalam berkas pencalonan tersebut.

Selain itu, KPU Buton juga mempermasalahkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) yang masih ditandatangi Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekjen PKPI Takudaeng Parawansa.

Kepada sejumlah media, Alimudin mengatakan bahwa SK DPP PKPI sebagai salah partai pengusung calon tidak sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dikirim dalam laman KPU RI.

SK PKPI yang digunakan untuk mengusung Hamin–Farid masih seperti pencalonan saat pertama kali mendaftar, yakni ditandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa.

"Kami tetap mengacu keputusan Kemenkumham, tidak mangacu pada keputusan partai politik yang menghendaki bahwa harus dilakukan verifikasi dulu," ujarnya.

Alimudin juga mempermasalahkan dokumen salinan dalam berkas tersebut, sementara syaratnya meliputi satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.

"Jadi yang ada asli itu hanya partai PPP, selebihnya adalah salinan sehingga kami masukkan sebagai bagian yang tidak memenuhi syarat," ucap Alimudin.

Menanggapi hal itu, Hamin duduk dan berdiskusi dengan partai pengusungnya. Ia masih enggan memberikan komentar lebih jauh terkait penolakan dirinya oleh KPU.

Sementara itu, kuasa hukum Hamin-Farid, Imam Ridho Angga Yuwono, menyatakan bahwa penolakan itu sangat merugikan calon tersebut.

Menurut dia, putusan Panwaslu Buton mempunyai pertimbangan hukumnya, yakni mengesahkan Wasekjen PKPI untuk bertanda tangan.

"Putusan Panwaslu sudah mengikat, apalagi Mahkamah Agung Nomor 115 itu sudah disebutkan bahwa keputusan panwas final dan mengikat. Ini tidak dilaksanakan oleh pihak KPU Buton," kata Angga.

Hamin-Farid masih mendiskusikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com