Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 35.000 Butir Ekstasi di Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 14/11/2016, 14:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pemilik ekstasi jenis Happy Five sebanyak 35.000 butir, Sabtu (12/11/2016).

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, penangkapan kedua tersangka yaitu Darmadi dan Mochamad Idham Halid merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 18 kilogram pada Minggu (6/11/2016) yang lalu.

"Tersangka Darmadi merupakan buronan yang lolos dari kejaran petugas saat penggerebekan di rumahnya, Senin (7/11/2016) dinihari yang lalu. Saat itu, polisi menemukan 35.000 ekstasi ini saat menyisir lokasi tempatnya melarikan diri," ujar Iwan, Senin (14/11/2016).

Iwan menambahkan, sejak ditetapkan sebagai buron, personel terus melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya, Sabtu (12/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, saat personel Jatanras yang melakukan penyelidikan sedang makan di Rumah Makan Puring Jaya, Jalan Tanjungpura, kedua pelaku datang untuk makan di tempat yang sama.

"Saat personel sedang makan, kedua pelaku datang hendak makan juga di tempat tersebut. Keduanya kemudian diringkus dan langsung dibawa ke Mapolresta," ungkap Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan 18 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi jenis Happy Five. Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan warga negara Malaysia, masing-masing bernama Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chua alias Achien (33).

(Baca juga: 18 Kilogram Sabu dari Malaysia Diamankan, Dua Warga Asing Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com