Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diejek, Anak SD di Kapuas Cekik Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 13/11/2016, 11:10 WIB

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS – Tak Terima diejek, NE (13), siswa kelas 6 SD di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mencekik temannya, AH (9) hingga tewas.

Jenazah AH yang merupakan pelajar kelas 3 SD itu ditemukan di belakang sekolah tempat mereka bermain.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang berada di Mapolres Kapuas untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Besar Jukiman Situmorang saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (12/11/2016).

Jukiman menambahkan, kejadian bermula saat AH sedang bermain sepeda dengan NE menuju sebuah masjid pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Mereka kemudian menuju ke sekolah dengan maksud untuk ke toilet. Saat itu, AH mengejek NE karena melihat celana NE yang robek.

"Pelaku tidak terima diejek mereka pun berkelahi. Pelaku mendorong korban hingga telungkup ke parit di dekat toilet," kata Jukiman.

Setelah terjatuh, NE mencekik AH hingga lemas dan kejang-kejang. Setelah menyadari AH lemas, NE kemudian menarik kaki korban dan menyeret tubuh AH ke rawa di belakang sekolah.

"Dari pengakuan pelaku, ia membawa tubuh korban ke rawa agar tidak dlilihat orang," ujar Jukiman.

Orangtua AH yang resah anaknya tidak pulang ke rumah sampai pukul 18.30 WIB mulai melakukan pencarian. Salah satu kerabat dan tetangga korban, Fahmi, menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan visum, terdapat beberapa luka memar di sekujur tubuh AH dan luka gores.

Menurut Jukiman, karena AH ditemukan dalam posisi celana melorot, polisi ingin mengembangkan kasus dengan melakukan otopsi di Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus, Palangkaraya, Kalteng.

Salah satu Dokter Forensik RSUD Doris Sylvanus Rika mengatakan, setelah dilakukan otopsi, ia menyimpulkan AH meninggal pada Jumat malam. Penyebab kematian adalah cekikan yang menyebabkan alirah darah terhenti.

"Ada cairan kuning dari hidung korban, penyebab kematian karena dicekik tidak ada penyebab lainnya," tambah Rika.

Pelaku yang masih di bawah umur akan diberikan perlakuan khusus, yakni dengan mengikutsertakan psikolog untuk memeriksa mental.

Jukiman menambahkan, NE akan dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.

Saat ini, tambah Jukiman, pihaknya mengumpulkan tokoh masyarakat, RT setempat, dan pejabat di dinas terkait untuk membuat situasi kembali kondusif.

Hal itu dilakukan karena polisi khawatir pihak keluarga kesal dengan NE dan keluarganya.

"Ini hanya antisipasi kalau situasi menjadi lebih runyam, yang jelas kasus ini akan kami ungkap sampai tuntas," ucap Jukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com