Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

Kompas.com - 11/11/2016, 17:05 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - SS (30) seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Barat ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya di Asrama Polisi Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (10/11/2016).

Selain SS, petugas juga menangkap satu orang lainnya berinisial BS (30).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi menangkap BS di wilayah Pancasan, Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari tangan BS, polisi mendapati dua paket sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di saku celanannya.

Setelah diperiksa, BS mengaku mendapat barang haram tersebut dari SS yang dibelinya seharga Rp 1 juta.

"Awalnya, kita terima laporan dari masyakarat adanya peredaran narkona jenis sabu di wilayah Bogor. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita amankan dua orang," ucap Yusri, Jumat (11/11/2016).

Yusri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SS mengakui sabu yang berada di tangan BS berasal dari dirinya.

"Dia (SS) sendiri merupakan anggota polisi Polda Jabar yang masih aktif," kata Yusri.

Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. "Keterangan dari SS selalu berubah menutupi asal sabu itu didapat," tambahnya.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com