Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Satu Pintu Atasi TKI Ilegal

Kompas.com - 11/11/2016, 14:34 WIB

PONTIANAK, KOMPAS — Layanan terpadu satu pintu untuk penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, akan diuji coba akhir November. Layanan itu penting untuk mengatasi maraknya tenaga kerja ilegal yang melintas di perbatasan.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak As Syafii, Rabu (9/11/2016), mengatakan, layanan terpadu satu pintu (LTSP) mulai dibangun sejak September 2016.

LTSP dibangun dilatarbelakangi banyaknya TKI ilegal melintas. Setiap tahun setidaknya 2.000 TKI ilegal yang melintas.

"Selama 2016, sebanyak 1.798 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja," kata Syafii.

Dengan adanya LTSP, calon TKI lebih mudah mendapatkan dokumen kerja. Di LTSP itu ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BP3TKI, dan Kepolisian. Pelayanan semuanya terintegrasi. Selain itu, TKI yang dideportasi akan dibina di LTSP.

Akan selidiki

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyelidiki laporan adanya pembuatan paspor asli dengan dokumen yang dipalsukan di Meranti, Kepulauan Riau. Pembuatan paspor asli yang disalahgunakan itu diduga modus untuk menyelundupkan TKI ilegal.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Rabu, di Jakarta, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah warga negara Indonesia (WNI) yang terungkap memiliki paspor ketika kapalnya tenggelam di Batam, awal November lalu, TKI ilegal atau wisatawan. Imigrasi tidak bisa menghalangi warga yang mengurus paspor untuk wisata.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Kepulauan Riau, Selasa lalu, menangkap seorang anggota jaringan penyalur TKI ilegal yang berperan membuat paspor di Meranti. Ia melakukan aksi itu dengan menyamarkan tujuan pembuatan paspor. Calon TKI ilegal diberangkatkan dengan paspor tujuan wisata (Kompas, 9/11). (esa/rek)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 November 2016, di halaman 20 dengan judul "Layanan Satu Pintu Atasi TKI Ilegal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com