Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kembali Memperpanjang Masa Pendaftaran Pencalonan Bupati Buton

Kompas.com - 10/11/2016, 20:13 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Buton, Sulawesi Tenggara, kembali memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Buton 2017.

Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Musyawarah Sengketa Pilkada Buton setelah Panitia Pengawas Pemilu membatalkan penetapan calon tunggal di daerah itu.

"Perpanjangan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari pada tanggal 14-16 November 2016. Tentu sebelum itu akan dilakukan massa sosialisasi selama tiga hari juga sejak tanggal 11-13 November 2016," kata Komisioner KPU Buton, La Rusuli, seusai sidang pleno KPU, Kamis (10/11/2016).

Menurut La Rusuli, pendaftaran tersebut ditujukan kepada partai politik yang belum mengusung calonnya ke KPU Buton. Adapun partai politik yang sudah mengusung calon ke KPU Buton dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka calon tidak lagi melakukan pendaftaran.

"Kalau Umar-Bakry saat ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, baik syarat pencalonan, syarat calon, termasuk akumulasi jumlah kursi, maka mereka tidak mendaftar lagi," ujar La Rusuli.

Dalam Musyawarah Sengketa Pilkada, Panitia Pengawas Pemilu membatalkan putusan KPU Buton tentang penetapan pasangan calon tunggal pasangan Samsu Umar Samiun-La Bakry.

Panwaslu juga memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran untuk pasangan calon kepala daerah.

Menurut La Rusuli, sesuai dengan ketentuan Pasal 144 pada Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan Panwaslu.

"Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan, maka Tanggal 9 November KPU sudah melakukan Rapat Pleno Pembatalan SK KPU Nomor 43 dan 44," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com