Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli, Petugas Kir di Tasikmalaya Diamankan Satgas

Kompas.com - 10/11/2016, 17:46 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kabupaten Tasikmalaya mengamankan R, PNS di dinas perhubungan daerah setempat yang diduga melakukan pungli untuk proses perpanjangan kir kendaraan.

Awalnya, R sempat mengelak melakukan pungli. Namun, tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, dan Kesbangpol memeriksa pakaiannya dan menemukan tumpukan uang receh dalam saku pegawai tersebut.

"Amplopnya dan uangnya sempat dibuang ke tong sampah. Namun, kami menemukan dan memeriksa sakunya, ternyata banyak uang yang diduga uang pungli dari pemilik kendaraan yang uji kir," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Ghazali, Kamis (10/11/2016).

Pegawai yang selama ini menjadi petugas pendaftaran uji kir tersebut diduga mengenakan tarif berlipat-lipat dari yang semestinya.

Selama ini, tarif uji kir di Kabupaten Tasikmalaya hanya Rp 85.000. Namun, para pemilik kendaraan dipatok dengan tarif Rp 200.000 lebih. "Hampir tiga kali lipat uang yang disetor ke petugas ini," tambah dia.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Saputra, menambahkan, selain kedapatan diduga melakukan pungli, petugas ini diduga telah menyalahi wewenang. R seharusnya hanya sebagai petugas pendaftaran. Namun, dia justru mengumpulkan uang yang merupakan tugas bendahara.

"Sanksi administratif sampai ke tingkat selanjutnya akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata dia.

Langkah satgas ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka memberantas pungli sesuai dengan perintah langsung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Satgas akan terus melakukan pemeriksaan di semua instansi Pemkab Tasikmalaya.

"Dilakukan oleh satgas seterusnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com