Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dideportasi, TKI Pulang dengan Tangan Hampa karena Dirampas

Kompas.com - 10/11/2016, 05:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia yang ditangkap pihak pemerintah Malaysia karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian kerap pulang dengan tangan hampa.

Pasalnya, barang-barang berharga milk tahanan ini kerap tidak dikembalikan setelah masa tahanan berakhir.

Seperti yang dialami Safrudin Bahri, TKI asal Nusa Tenggara Barat yang dipulangkan pihak Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (9/11/2016).

Safrudin bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Miri, Sarawak, Malaysia Timur.

Ia ditangkap polisi pada September 2016, kemudian mengikuti persidangan dan menjalani hukuman di depo tahanan Imigresen selama dua bulan sebelum akhirnya dideportasi.

Safrudin ditangkap karena paspor yang ia miliki sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin kerja (permit).

Saat ditangkap tersebut, ia mengaku diminta untuk menyerahkan barang berharga, di antaranya dua unit ponsel. Penyerahan tersebut pun dibuktikan dengan semacam surat keterangan berita acara.

"Saya dijanjikan setelah keluar dari penjara handphone saya bisa diambil kembali dengan menunjukkan surat ini," ujar Safrudin saat ditemui seraya menunjukkan surat keterangan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/11/2016) sore.

Hingga selesai menjalani masa hukuman dan dipulangkan, janji untuk mendapatkan kembali barang miliknya itu tak ditepati.

Rekan- rekan sejawat Safrudin lainnya juga mengalami hal yang sama. Mereka mengaku bahawa barang berharga milik mereka dirampas atau tidak dikembalikan oleh oknum petugas.

"Dompet saya bahkan tidak dikembalikan. Isinya ada uang, KTP, SIM dan lainnya," ujar pria yang merupakan rekan sekampung Safrudin.

"Handphone Samsung saya juga tidak dikembalikan. Uang saya juga. Pulang hanya bawa tas isi pakaian saja," timpal TKI lainnya yang berasal dari pulau Jawa.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Malaysia melalui depo Imigresen Bekenu mendeportasi 48 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai TKI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (9/11/2016).

Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 48 TKI Bermasalah Melalui Entikong

Mereka terdiri atas 42 orang laki-laki termasuk seorang anak kecil dan 6 orang perempuan termasuk dua orang anak kecil.

Kepala Polsek Entikong, Ajun Komisaris Polisi Kartyana mengungkapkan, saat tiba di Entikong para TKI ini didata berdasarkan daerah asal. Kemudian mereka dilakukan screning untuk pengembangan penyelidikan kasus terkait tindak pidana perdagangan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com