BATANG, KOMPAS.com - Ahmad Muhlisin (18) dibekuk anggota Polsek Bawang dan Limpung, Batan, Jawa Tengah, karena membawa kabur sepeda motor milik Tri Wihartono (29) warga Kebongembong, Pageruyung, Kendal.
Muslihin yang merupakan warga Wonosari, Kecamatan Bawang itu dibekuk ketika sedang berkencan dengan pacarnya yang juga masih satu wilayah dengan kediaman pelaku.
"Motornya untuk bergaya di depan pacar tapi memang dari hasil membawa kabur membohongi seseorang," kata Kapolsek Limpung AKP Raharja, Senin (7/11/2016).
Menurut Kapolsek, kejadian percobaan penggelapan sendiri berawal ketika korban dan pelaku melakukan pertemuan untuk jual beli sepeda motor pada Sabtu (5/11/2016). Mereka bertemu di sebuah masjid di Kecamatan Limpung.
"Korban akan menjual sepeda motor tiger dengan harga Rp 12 juta, pelaku berdalih sebelum membeli dia mencobanya dengan berputar-putar di sekitar Alun-Alun Limpung, namun tak kunjung kembali," tambah dia.
Korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun Ahmad Muslihin mengaku mengalami kecelakaan dan sedang dirawat jalan di Puskesmas. Akhirnya Tri pun melaporkan pelaku ke Polsek Limpung.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan pengejaran dan mendapati sepeda motor berada di daerah Kecamatan Bawang.
"Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Raharja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.