Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Sabu 97 Kilogram di Jepara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 02/11/2016, 16:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Citra Kurniawan alias Julian, salah seorang warga Indonesia yang melakukan impor sabu jaringan Pakistan dituntut pidana seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) menduga, terdakwa ikut bermufakat jahat dalam impor sabu seberat 97 kilogram yang dimasukkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sabu impor selanjutnya dibawa menuju Desa Batealit, Kabupaten Jepara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup, dan denda Rp 1 miliar," kata jaksa Bondan Subrata di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/11/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan keterlibatan pelaku dalam melakukan kepengurusan impor narkotika seberat 97 kilogram tersebut.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa mulai dari mengurus administrasi impor barang, pengantar serta pemasok sabu.

Jaksa menilai, tanpa peran terdakwa, penyelundupan sabu yang dimasukkan ke mesin genset tidak akan terlaksana.

"Terdakwa mengaku dari CV Bintang Terang yang mengurus (administrasi) impor sabu. Kalau tidak bisa diurus tidak akan ada impor sabu, serta bisa masuk ke Jepara," tambah Jaksa.

Citra Kurniawan juga menyiapkan segala sesuatu terkait kegiatan impornya, termasuk menyewa kontainer untuk mengangkut mesin genset.

Pada 20 Januari 2016, barang impor dikeluarkan dari gudang, dibawa ke kargo. Tanggal 25 Januari 2016, Citra menghubungi saksi lain untuk memindahkan barang ke Jepara melalui dua truk kontainer diisi barang genset.

"Terdakwa melakukan penghitungan barang, sewa gudang, memoto barang. Foto pertama dikirim ke terdakwa Peni Rahayu," tuduh jaksa.

Terdakwa juga selalu berkomunikasi dengan pemilik sabu, yaitu M Diaz atau Mr Kan, tokoh jaringan sabu kelompok Jepara.

Komunikasi terjalin melalui e-mail, hingga komunikasi langsung Mr Kan setelah datang dari Pakistan di Jakarta.

Atas perbuatan itulah, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan atau permufakatan jahat mengimpor sabu melebihi 5 gram. Membantu pengurusan perizinan narkotika, berbelit, menikmati keuntungan, sindikat jaringan internasional Pakistan," tambah Jaksa Bondan.

"Tidak ada hal meringankan," tambahnya.

Baca juga: BNN Duga Jaringan Pakistan yang Ditangkap di Jepara Beroperasi Sejak 2012

Atas tuntutan ini, terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan pribadi yang akan dibacakan pada sidang Senin (7/11/2016) pekan depan.

"Kami ajukan pledoi pribadi, dilanjut nanti dari kuasa hukum," tambah Julian di hadapan hakim Surya Yuli tersebut.

Kompas TV Pesta Sabu, Pengacara Dimas Kanjeng Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com