Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pengebom Lapas Lhokseumawe Ditangkap

Kompas.com - 25/10/2016, 21:34 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com -  Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap dua tersangka pengeboman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe.

Keduanya tersangka itu adalah narapidana di Lapas Lhokseumawe berinisial A dan R, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kepala Polres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, R ditangkap setelah polisi melihat isi rekaman kamera pengintai di lapas tersebut.

"Setelah bom meledak, R ini kabur, namun handphone-nya terjatuh. Kita selidiki dan akhirnya kita temukan dia," ujar Hendri.

R membantu narapidana Fauzi untuk membelikan bahan merakit bom. Bom tersebut dirakit di dalam lapas, lalu diledakkan.

Adapun A diduga membantu Fauzi merakit bom di dalam lapas.

Saat ini, R dan A ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Adapun seorang tersangka lainnya Fauzi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu.

Ledakan di lapas itu mengakibatkan tiga napi luka-luka. Fauzi mengalami luka paling parah dan tangannya harus diamputasi karena terkena bom yang dirakitnya sendiri.

(Baca juga Dua Napi yang Ingin Kabur Ledakkan Bom di Lapas Lhokseumawe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com