Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Ditangkap

Kompas.com - 25/10/2016, 17:08 WIB

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen.

"Kami berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dengan modus peredaran menggunakan bungkus permen," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung di Bandarlampung, Selasa (25/10/2016).

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan mereka itu adalah Hendra, Rian dan Gandhi.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di Jalan P. Emir M Noor, Kelurahan Palapa kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati dua orang laki-laki yang tengah duduk main catur dicuigai tengah menunggu pembeli narkoba.

"Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu berukuran satu paket kecil seharga Rp 300.000 yang disimpan di dalam bungkus permen," kata dia.

Dua orang yang ditangkap itu, yakni Gandhi (27) dan Rian (16). Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lainnya.

Selang beberapa jam kemudian, petugas pun menangkap Hendra (30) yang juga mengedarkan narkoba dengan modus disimpan di dalam bungkus permen.

Dari tangan pelaku, petugas pun mendapati narkoba dengan paket berukuran kecil yang dijualnya Rp 250.000.

Para tersangka pun mengakui telah lama menjadi pengedar sabu kurang lebih enam bulan yang awalnya hanya menjadi pemakai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan sudah setengah tahun atau enam bulan menjadi pengedar narkoba dan selalu menjual sabu berukuran kecil yang dijual dengan harga Rp 250.000-Rp 300.000.

Dia mengatakan, narkoba yang dijual selalu dimasukan ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com