Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Anggota KPU Sarmi Diminta Kembalikan Anggaran Pilkada Rp 2 Miliar

Kompas.com - 24/10/2016, 19:25 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi diminta mengembalikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017. Anggaran itu telah diduga telah disalahgunakan.

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi mengatakan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan anggaran berdasarkan hasil temuan Inspektorat KPU RI saat meninjau KPU Sarmi beberapa pekan lalu.

"Dari hasil temuan mereka, terdapat penggunaan uang Rp 2 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan lima anggota KPUD Sarmi. Kami pun belum mengetahui mereka menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi atau lainnya," kata Adam saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Jayapura, Senin (24/10/2016).

Pemeriksaan oleh Inspektorat KPU RI itu bermula dari keluhan para komisioner bahwa penggunaan dana Rp 10 miliar untuk pilkada di Sarmi tidak cukup.

"Kami merasa heran penggunaan dana Rp 10 miliar dinilai tidak cukup untuk pelaksanaan sejumlah tahapan pilkada serentak. Karena itu, tim dari Inspektorat KPU RI terjun langsung untuk memeriksa anggota beserta pimpinan sekretariat KPUD Sarmi," kata dia.

Adam menyatakan kekecewaannya terhadap lima anggota KPUD Sarmi atas hasil temuan tersebut. Sebab, ujar Adam, kelimanya dinilai menggunakan uang rakyat tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami memberikan batas waktu selama 10 hari bagi lima anggota KPUD Sarmi untuk mengembalikan uang tersebut." kata Adam.

Menurut Adam, jika anggota KPU Sarmi tidak mengembalikan uang tersebut, ia akan melaporkan hasil temuan Inspektorat KPU ke kejaksaan. KPU Provinsi Papua juga akan mengambil alih pelaksanaan pilkada di Sarmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com