Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 7 Siswa Laki-laki, Seorang Guru di NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/10/2016, 05:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ENDE, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BFN alias B (35) dilaporkan ke Kepolisian Resor Ende karena diduga mencabuli tujuh siswa laki-laki.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2016) mengatakan, aksi BFN terungkap dari laporan salah seorang korbannya, RMN alias A, siswa sebuah SMP di Ende.

Kejadian itu, kata Jules, bermula ketika RMN mendatangi rumah pamannya di Kecamatan Ende Tengah. Saat itu, pelaku yang melihat korban, kemudian bertamu ke rumah tersebut. RMN yang kelelahan kemudian masuk ke kamar tidur dan beristirahat.

“Melihat suasana rumah yang sepi, karena paman korban saat itu tidak berada di rumah, pelaku yang saat itu sudah punya rencana jahat kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mulai melakukan pencabulan,” kata Jules.

Paman korban yang baru pulang merasa curiga dengan keberadaan pelaku di rumahnya itu. Ia pun secara diam-diam menginterogasi korban. Sementara pelaku pamit untuk pulang ke rumahnya.

“Setelah berulang kali meminta korban untuk bicara jujur, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Paman korban yang geram lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Informasi penangkapan pelaku membuat enam korban lainnya bersama orangtua mereka ikut melapor.

“Tujuh orang korban ini teah dicabuli sejak SD, karena sebelumnya pelaku adalah kepala sekolah di SD tempat para korban bersekolah. Para korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2011, namun disèlesaikan secara adat atau denda adat, sehingga pelaku akhirnya dipindahkan dari SD tempat para korban bersekolah,” kata Jules.

Menurut Jules, usia tujuh orang korban saat ini berkisar antara 11 sampai 14 tahun, dan mereka kini sudah SMP. Sementara pelaku telah beristri dan memiliki dua orang anak.

“Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 E Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com