Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api Rakitan

Kompas.com - 20/10/2016, 18:50 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi saat berusaha kabur melalui jalur laut di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari salah satu tersangka, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver serta tiga butir peluru.

“Tersangka masing-masing berinisial SF dan AT sejak lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Keduanya diduga bagian dari jaringan pengedar asal Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Wakil Kepala Polres Pangkalpinang, Kompol Andreas kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2016).

Senjata api yang dimiliki tersangka, diduga digunakan untuk aksi kejahatan lainnya serta untuk melawan polisi.

Selain mengamankan satu senjata api, polisi juga mengamankan tiga paket kecil sabu, dua ponsel dan alat timbang.

Tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com