Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bea dan Cukai soal Penumpang Disuruh Buka Pakaian Dalam di Bandara Supadio

Kompas.com - 14/10/2016, 12:28 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/10/2016) dilakukan karena petugas di lapangan melihat ada gerakan yang mencurigakan dari penumpang tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dwiyono terkait keluhan seorang penumpang bernama Dewi melalui akun Facebook Claudia Mozz. Dewi mengatakan, setelah berulang kali terbang dari Malaysia ke Jakarta, baru kali ini ia diperiksa hingga harus membuka seluruh pakaiannya.

(Baca juga Penumpang Kesal karena Diminta Buka Bra dan Celana Dalam di Bandara Supadio)

Dwiyono menuturkan, kejadian itu dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB atas seorang wanita berinisial DR, penumpang Express Air Flight XN1870 rute Kuching-Pontianak.

Ia menyebutkan, setelah proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi, semua penumpang yang datang dari luar negeri melalui proses pemeriksaan barang oleh petugas Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pencitraan X-ray, petugas Bea dan Cukai merasa perlu memeriksa lebih lanjut atas koper milik DR. Setelah diperiksa, tidak ditemukan adanya barang larangan atau pembatasan yang dibawa.

"Namun pada saat dilakukan wawancara singkat, DR menunjukkan gestur yang mencurigakan, salah satunya yaitu terlihat sangat gelisah. Untuk itu, kemudian petugas memberikan pertanyaan singkat dan DR mencoba menghindari pertanyaan petugas dan bersikap gugup," ujar Dwiyono kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2016).

Dengan pertimbangan hasil wawancara singkat tersebut, petugas Bea dan Cukai menganggap perlu pemeriksaan badan terhadap DR. Petugas meminta DR melepaskan pakaiannya dan atau melakukan pengujian medis sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/BC/1997 tanggal 8 April 1997 tentang Pemeriksaan Badan.

"Pemeriksaan badan tersebut dilakukan oleh petugas wanita bea dan cukai dan dilakukan dalam ruangan yang dapat dikunci dan tidak dapat dilihat dari luar untuk pemeriksaan badan," kata dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pencabulan yang dilakukan oleh petugas wanita yang memeriksa DR.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan badan merupakan salah satu tugas dan kewenangan Bea dan Cukai di area kedatangan internasional pada bandara internasional untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal dan terlarang khususnya narkotika, psikotropika dan prekusor.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Bea dan Cukai tidak menemukan adanya barang-barang bawaan yang melanggar ketentuan perundangan-undangan sehingga DR dapat segera meninggalkan tempat pemeriksaan dan meneruskan perjalanannya.

"Hal ini kami lakukan tidak lain dalam rangka perang melawan peredaran narkoba demi untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Indonesi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com