PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua begal motor diringkus polisi saat berusaha kabur di lokasi wisata Pantai Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku yang baru 6 bulan bebas dari penjara diringkus berselang empat jam setelah menjalankan aksinya merampas dua unit sepeda motor milik warga.
“Dua orang pelaku masing-masing berinisial SLD merupakan residivis kasus pembegalan motor, sementara SHM residivis kasus pengeroyokan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, AKBP Irwan M Ginting, seusai penangkapan, Kamis (13/10/2016).
Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, tindakan pelaku tergolong pidana pencurian dengan kekerasan atau curas. Pelaku SLD diduga sebagai otak perampasan motor dibantu pelaku SHM.
Kedua pelaku saling kenal saat sama-sama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang.
“Pelaku dikenal sadis beraksi di kawasan perkebunan dan tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya,” ujar Irwan M Ginting.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, kunci T dan sejumlah senjata tajam.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, pelaku meringkuk di sel tahanan Polda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.