Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam di Bogor Dibongkar

Kompas.com - 12/10/2016, 16:17 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 21 bangunan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (12/10/2016).

Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan itu tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah itu. Namun, lagi-lagi selalu dibangun kembali.

"Sudah tiga bulan lalu kita bongkar, tapi dibangun lagi. Kalau ada lagi berdiri bangunan, ya kita bongkar lagi. Ini sudah kesekian kalinya Satpol PP melakukan penertiban," ucap Agus, di lokasi, Rabu (12/10/2016).

Agus menambahkan, secara keseluruhan situasi penertiban berjalan kondisif. Kata Agus, ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Meski begitu, lanjut dia, ada satu rumah warga yang disegel lantaran berubah fungsi dari tempat tinggal menjadi tempat hiburan meski sudah mengantongi IMB dari kecamatan.

"Faktanya di lapangan, rumah itu untuk tempat hiburan. Kita segel dan dalam waktu dekat akan kita cabut IMB-nya," ujar Agus.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya bangunan tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi surat-surat, salah satunya adalah soal pengawasan.

"Mestinya harus ada pengawasan. Pihak kecamatan dan masyarakat juga harus ikut mengawasi. Dorong masyarakat untuk melakukan penolakan secara tegas terhadap tempat hiburan malam," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com