Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Poso Ditahan

Kompas.com - 12/10/2016, 12:39 WIB
Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utama, yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2015 sebesar Rp 140 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nur Tamam mengatakan, timnya telah menyusun dakwaan terhadap tersangka ASA tersebut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dalam waktu dekat ini, berkas terdakwa akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Poso," kata Nur di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2016).

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Poso Muslimin mengatakan bahwa ASA dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran proyek pembangunan fisik sebesar Rp 140 juta dari anggaran Rp 200 juta.

"Kades itu ditahan sementara di LP Poso sebagai titipan Kejaksaan. Yang pertama penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari," kata Muslimin.

Ia mengimbau kepada seluruh aparat desa ,kkususnya kepala desa, agar berhati-hari dalam menggunakan uang negara.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Pemda Poso melakukan audit keuangan alokasi dana desa dan menemukan adanya aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com